Begini Syarat Mutasi Karyawan Sesuai Undang-Undang

Posted on

Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang ditunaikan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) dalam satu organisasi. Mutasi dalam sebuah Perusahaan adalah perihal yang umum terjadi, biasanya mutasi berlangsung dalam sebuah Perusahaan yang memiliki beberapa kantor cabang.

Mutasi atau perpindahan karyawan termasuk termasuk anggota dari kebijakan HRD Perusahaan bersama dengan maksud untuk mendistribusikan SDM bersama dengan tepat dan cocok bakal kebutuhan dari Perusahaan.

Syarat Mutasi Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Perusahaan dalam melaksanakan mutasi karyawannya memiliki dasar pertimbangannya berserta alasannya. Pada prinsipnya almutasi.com ditunaikan agar memberi tambahan posisi yang tepat dan juga pekerjaan yang sesuai, harapannya bersama dengan mutasi tersebut karyawan bisa memberi tambahan kinerja terbaiknya agar memiliki dampak yang baik untuk Perusahaan.


Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf C dan D, Perusahaan tidak bisa melaksanakan mutasi karyawan secara sepihak. Lalu bagaimana syarat mutasi karyawan menurut Pemerintah? Pasal 32 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 berkenaan Ketenagakerjaan berbunyi:

Penempatan tenaga kerja ditunaikan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, dan juga adil, dan setara tanpa diskriminasi.


Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk memasang tenaga kerja terhadap jabatan yang tepat cocok bersama dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kekuatan bersama dengan mencermati harkat, martabat, hak asasi, dan pertolongan hukum.


Penempatan tenaga kerja ditunaikan bersama dengan mencermati pemerataan peluang kerja dan penyediaan tenaga kerja cocok bersama dengan kebutuhan program nasional dan daerah.


Ketentuan seterusnya Perusahaan mesti meyakinkan gaji karyawan tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah penempatan kerja. Sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 90 Ayat (1) Undang – Undang Ketenagakerjaan yang bunyinya:

“Pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum, yakni upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kota/kabupaten, dan upah minimum berdasarkan sektor terhadap wilayah provinsi atau kota/kabupaten.

Pihak perusahaan selaku pemberi kerja berhak melaksanakan mutasi karyawan selama perihal tersebut sudah diatur dalam perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”

Alasan Dilakukannya Mutasi Karyawan

Apabila HRD sebuah Perusahaan melaksanakan mutasi karyawan, biasanya diakui sebagai suatu usaha pemecatan secara halus kepada si karyawan. Faktanya syarat mutasi karyawan sudah diatur terhadap Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dibawah ini adalah 5 alasan HRD sebuah Perusahaan melaksanakan mutasi terhadap karyawannya.

  1. Promosi Jabatan
    Ini adalah mutasi yang diidam – inginkan seluruh karyawan, sebab perihal ini merupakan apresiasi dari Perusahaan terhadap karyawan. Promosi jabatan termasuk bisa berlangsung saat Perusahaan membuka cabang baru dan karyawan tersebut diminta untuk isi posisi yang dibutuhkan.
  2. Pemenuhan Formasi
    Apabila sebuah Perusahaan membuka cabang baru, posisi lama yang ditinggalkan karyawan yang di mutasi ke cabang baru tentu menjadi kosong agar dibutuhkan ada rekrutmen untuk isi posisi yang kosong tersebut.
  3. Penyegaran
    Rotasi posisi kerja untuk jabatan setingkat termasuk sering kali ditunaikan oleh HRD Perusahaan, penyegaran merupakan usaha dari HRD untuk membawa dampak karyawan kembali bersemangat dan memberi tambahan kinerja terbaiknya.
  4. Sanksi
    Penurunan kinerja ataupun kekeliruan yang sering ditunaikan oleh seorang karyawan kadang membawa dampak HRD mesti melaksanakan pembinaan terhadap karyawan tersebut. Dengan dilakukannya mutasi diharapkan karyawan tersebut bisa berubah menjadi lebih baik bersama dengan menunjukan kinerja terbaiknya untuk Perusahaan.
  5. Permintaan Karyawan
    Namun tersedia kalanya mutasi itu atas permintaan atau inisiatif karyawan sendiri. Biasanya mutasi atas permintaan karyawan itu sendiri bersama dengan alasan keluarga atau ketidak cocokan bersama dengan partner kerja. Mutasi karyawan atas permintaan karyawan perlu pertimbangan yang matang dan butuh persetujuan dari pimpinan.

Untuk memudahkan dalam manajemen sumber energi manusia, seorang HRD mesti memakai Software HR atau HRIS Gamatechno.

Aplikasi ini memberi tambahan kemudahan dalam pengelolaan information karyawan, pengelolaan payroll gaji dan penghitungan PPh, pencatatan proses mutasi, dan juga pengelolaan rekrutmen karyawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *